BRMP Babel Gelar Sosialisasi Banpem TA 2026, Tekankan Peran Penyuluh dan Verifikasi BRMP
Pangkalpinang — BRMP Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Sosialisasi Prosedur dan Administrasi Bantuan Pemerintah (Banpem) Tahun Anggaran 2026 pada Sabtu, 28 Februari 2026 secara daring. Kegiatan dipimpin oleh Intan Rahayu, S.Si., M.T. dengan peserta dari Dinas Pertanian provinsi dan kabupaten/kota se-Babel, BRMP Babel, Biro Perencanaan Kementan, Direktorat Pascapanen, serta unsur kapoksi/katim/penyuluh.
Dalam sosialisasi ini, peserta mendapat penjelasan terkait Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Banpem lingkup Kementerian Pertanian, sekaligus pemantapan mekanisme pengusulan, verifikasi, penetapan, hingga penyaluran Banpem TA 2026.
Perwakilan Biro Perencanaan memaparkan perubahan penting: pengusulan Banpem kini dapat melalui dua jalur, yaitu jalur penyuluh (input CPCL oleh penyuluh yang kemudian diverifikasi berjenjang) dan jalur existing (Dinas Kabupaten → Dinas Provinsi → BRMP → Eselon I). Dalam skema baru ini, BRMP/BRMP Provinsi berperan sebagai verifikator, melengkapi dokumen yang belum dapat disiapkan di daerah, menerbitkan SPTJM, serta menyusun SK penetapan usulan CPCL (SK Kepala BRMP Provinsi).
Banpem TA 2026 bertujuan mendorong peningkatan produksi dan nilai tambah pertanian melalui dukungan sarana/prasarana. Sasaran Banpem diprioritaskan bagi kelompok tani/pelaku usaha yang tercantum dalam CPCL, terverifikasi, dan siap melaksanakan serta mempertanggungjawabkan bantuan agar tepat sasaran dan berdampak.