• JL. Mentok KM. 4 Pangkalpinang
  • (0717) 421797 ; wa.me/6285176709220
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • LAYANAN
Thumb
22 dilihat       28 Februari 2026

BRMP Babel Gelar Sosialisasi Banpem TA 2026, Tekankan Peran Penyuluh dan Verifikasi BRMP

Pangkalpinang — BRMP Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Sosialisasi Prosedur dan Administrasi Bantuan Pemerintah (Banpem) Tahun Anggaran 2026 pada Sabtu, 28 Februari 2026 secara daring. Kegiatan dipimpin oleh Intan Rahayu, S.Si., M.T. dengan peserta dari Dinas Pertanian provinsi dan kabupaten/kota se-Babel, BRMP Babel, Biro Perencanaan Kementan, Direktorat Pascapanen, serta unsur kapoksi/katim/penyuluh.

Dalam sosialisasi ini, peserta mendapat penjelasan terkait Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Banpem lingkup Kementerian Pertanian, sekaligus pemantapan mekanisme pengusulan, verifikasi, penetapan, hingga penyaluran Banpem TA 2026.

Perwakilan Biro Perencanaan memaparkan perubahan penting: pengusulan Banpem kini dapat melalui dua jalur, yaitu jalur penyuluh (input CPCL oleh penyuluh yang kemudian diverifikasi berjenjang) dan jalur existing (Dinas Kabupaten → Dinas Provinsi → BRMP → Eselon I). Dalam skema baru ini, BRMP/BRMP Provinsi berperan sebagai verifikator, melengkapi dokumen yang belum dapat disiapkan di daerah, menerbitkan SPTJM, serta menyusun SK penetapan usulan CPCL (SK Kepala BRMP Provinsi).

Banpem TA 2026 bertujuan mendorong peningkatan produksi dan nilai tambah pertanian melalui dukungan sarana/prasarana. Sasaran Banpem diprioritaskan bagi kelompok tani/pelaku usaha yang tercantum dalam CPCL, terverifikasi, dan siap melaksanakan serta mempertanggungjawabkan bantuan agar tepat sasaran dan berdampak.

Prev Next

- BSIP Kepulauan Bangka Belitung


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Prosedur Layanan PPID
    28 Feb 2026 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Raker BRMP 2026 Hari Kedua: Sinkronisasi Program Ditjen dan Penguatan Tata Kelola Bantuan Pemerintah
    27 Feb 2026 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Mentan Amran : Kepemimpinan Transformatif Kunci Kedaulatan Pertanian dan Lompatan Ekonomi Nasional
    27 Feb 2026 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Rapat Kerja BRMP 2026: Bukan Sekadar Swasembada, Indonesia Bersiap Ekspor Pangan
    26 Feb 2026 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung

tags

brmp babel

Kontak

(0717) 421797 ; wa.me/6285176709220
(0717) 421797
[email protected]

Jl. Mentok km.4
Kelurahan Keramat
Kecamatan Rangkui
Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Bangka Belitung
33134

Website : https://babel.brmp.pertanian.go.id/

© 2026 - 2026 Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Bangka Belitung. All Right Reserved