Tugas Pokok dan Fungsi BRMP Bangka Belitung Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 39 Tahun 2025 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lingkup BRMP
TUGAS POKOK:
Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian.
FUNGSI:
a. penyusunan rencana program dan anggaran di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
b. pelaksanaan koordinasi di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
c. pelaksanaan identifikasi dan verifikasi kebutuhan teknologi, perekayasaan, pengujian, diseminasi, penerapan paket teknologi spesifik lokasi, dan model pertanian modern;
d. pelaksanaan pengujian, diseminasi, pengembangan, dan penerapan paket teknologi spesifik lokasi, serta model pertanian modern;
e. pelaksanaan produksi benih/bibit sumber, sertifikasi benih/bibit, dan penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pelaksanaan fasilitasi dan pendampingan program pembangunan pertanian;
g. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
h. pelaksanaan pendayagunaan dan kerja sama di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian; dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian.
