BRMP Babel Pastikan Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran
Selasa (11/8/2026), BRMP Kepulauan Bangka Belitung diwakili PJ Swasembada Kabupaten Bangka Tengah, Dr. Irma Audiah F dan tim menghadiri rapat pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bangka Tengah, bertempat di Gedung B Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bangka Tengah.
Rapat dipimpin Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bangka Tengah, Dr. Dian Akbarini, S.Si., M.Si., dihadiri oleh Katimker Penyuluh dan Penyuluh Kabupaten Bangka Tengah. Kegiatan ini merupakan upaya menyelaraskan pelaksanaan program pupuk bersubsidi sebagai tindak lanjut revisi Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Pupuk Bersubsidi, dari Keputusan Direktur Jenderal PSP Nomor 36/KPTS/RC.210/B/12/2025 menjadi Keputusan Direktur Jenderal PSP Nomor 33/KPTS/RC.210/B/07/2026 Pembahasan mengacu pada perubahan Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi TA 2026, berupa mekanisme verifikasi data e-RDK, penyesuaian SK Tim Pembina dan pelaksanaan verifikasi dan validasi (verval), serta monitoring dan evaluasi distribusi pupuk bersubsidi. Verifikasi ditekankan tidak hanya melalui pemeriksaan dokumen, tetapi juga disertai pengecekan langsung ke lapangan dan didukung koordinat lahan petani penerima usulan pupuk bersubsidi.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Irma Audiah F. menyampaikan pentingnya kelengkapan data poligon lahan yang dihimpun oleh penyuluh sebagai bagian dari penguatan monitoring program swasembada pangan sekaligus mendukung diseminasi penerapan PM ASS di Kabupaten Bangka Tengah. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, penyuluh, dan petani diharapkan mampu memastikan distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran, transparan, dan sesuai kebutuhan petani. Pengawalan mutu pupuk yang beredar di pasaran juga menjadi bagian penting dalam menjamin ketersediaan sarana produksi yang berkualitas sehingga dapat mendukung peningkatan produktivitas dan keberlanjutan pembangunan pertanian di Kabupaten Bangka Tengah.