BRMP Bangka Belitung Dampingi PJ Provinsi Bangka Belitung Monitoring Padi MT 3 di Desa Kapur
Pada tanggal 6 Agustus 2025, Penjabat (PJ) Swasembada Pangan Provinsi Bangka Belitung, (Dr. Ir. Muhammad Thamrin, S.P., M.Si), bersama PJ Swasembada Pangan Kabupaten Bangka sekaligus Kepala BRMP Bangka Belitung (Dr. Ruslan Boy, S.P., M.Si) dan Ketua Tim Kerja Layanan Kerjasama Diseminasi Modernisasi Pertanian (Dr. Issukindarsyah, S.P., M.Sc) melakukan monitoring dan pengawalan penanaman padi di Sawah Desa Kota Kapur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa sawah yang belum ditanam dapat segera ditanami, mengingat musim tanam tahun 2025 tinggal dua bulan lagi dan saat ini sudah memasuki Musim Tanam (MT) 3 yang berakhir pada bulan September.
Desa Kota Kapur memiliki luas lahan sawah 79 hektar yang masuk dalam kegiatan Oplah 2024, namun hanya 74 hektar yang dapat ditanami dengan indeks pertanaman (IP) 100 menggunakan varietas padi lokal payak. Sebagian besar petani telah melakukan persiapan lahan dan penyemaian, bahkan banyak yang telah menanam. Menurut Penyuluh Pertanian, (Arman, S.P)., pada bulan Agustus ini semua lahan diperkirakan akan selesai ditanami.
Monitoring ini juga menemukan bahwa sekitar 40 hektar lahan digunakan untuk menanam padi gogo setelah padi sawah. Dr. Muhammad Thamrin, S.P., (tautan tidak tersedia), mengajak petani untuk meningkatkan IP dari 100 menjadi 200 dengan menggunakan varietas unggul nasional. Beliau juga menyampaikan bahwa kondisi sawah Desa Kota Kapur cukup bagus, meskipun perlu peningkatan jaringan irigasi, dan petani memiliki semangat tinggi.
Sejalan dengan hal tersebut Dr. Ruslan Boy, S.P.,M.Si , menyampaikan bahwa banyak varietas unggul baru (VUB) yang adaptif untuk kondisi lahan sawah bukaan baru dengan berbagai varian tekstur nasi yang disukai masyarakat setempat. VUB memiliki keunggulan produktivitas tinggi dan umur lebih pendek, namun penggunaannya harus diiringi dengan inovasi teknologi. Beliau juga mengingatkan agar lahan sawah tidak dialihfungsikan ke komoditas lain, terutama kelapa sawit, sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian.