MUI Sebut Mengoplos Beras Dosa Besar, Harta yang Dihasilkan Haram
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda menyatakan, perbuatan oknum pengusaha yang mengoplos beras adalah tindakan dosa besar. Miftah mengatakan, perbuatan mengoplos beras premium dengan beras kualitas rendah, lalu mengemasnya dalam kemasan premium, merupakan tindakan penipuan (taghrir). "Maka dapat disimpulkan bahwa hukum menipu dalam perdagangan adalah kategori dosa besar dan harta yang dihasilkan merupakan harta haram," kata Miftah dalam keterangannya, dikutip Kamis (24/7/2025).
Miftah menuturkan, salah satu etika penting dalam berdagang adalah kejujuran untuk menjaga keberkahan dan membangun kepercayaan pelanggan. "Sebaliknya, pedagang yang tidak jujur tidak akan mendapatkan keberkahan di dunia dan merugi di hari akhir," ujar dia.
Miftah mengingatkan, etika dalam berdagang adalah larangan untuk melakukan eksploitasi terhadap pihak yang lemah atau seseorang yang sedang mengalami kesulitan untuk mendapatkan keuntungan besar (istighlal).
Selengkapnya : https://nasional.kompas.com/read/2025/07/24/19592061/mui-sebut-mengoplos-beras-dosa-besar-harta-yang-dihasilkan-haram?utm_source=Whatsapp&utm_medium=Referral&utm_campaign=Bottom_Mobile