• JL. Mentok KM. 4 Pangkalpinang
  • (0717) 421797 ; wa.me/6285176709220
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • LAYANAN
Thumb
21 dilihat       12 Maret 2026

Tata Kelola Pupuk Subsidi Disempurnakan, Kementan Targetkan Efisiensi Anggaran 20%

Tata Kelola Pupuk Subsidi Disempurnakan, Kementan Targetkan Efisiensi Anggaran 20%

 

Jakarta, -- Pemerintah merombak tata kelola pupuk bersubsidi untuk memastikan distribusi lebih tepat sasaran sekaligus menjaga produksi pertanian dan kecukupan pasokan pangan nasional. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025, pemerintah menargetkan efisiensi anggaran subsidi pupuk hingga 20 persen.

 

 

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, pembenahan sistem ini tidak akan mengurangi akses petani terhadap pupuk bersubsidi.

 

“Melalui Perpres 113 Tahun 2025, pemerintah menargetkan efisiensi anggaran subsidi pupuk sekitar 20 persen. Efisiensi ini dilakukan tanpa mengurangi akses petani terhadap pupuk bersubsidi,” kata Mentan Amran, Senin (9/03/2026). 

 

Menurutnya, penyempurnaan kebijakan ini justru memperluas jangkauan penerima manfaat, termasuk petani serta nelayan dan petambak yang terdaftar dalam sistem RNI/HT.

 

Selain efisiensi anggaran, regulasi baru juga mendorong transparansi dalam perhitungan subsidi melalui penerapan mekanisme harga komersial sebagai dasar penghitungan. Langkah ini diharapkan membuat struktur subsidi lebih akuntabel sekaligus memperkuat ketersediaan pupuk nasional.

 

“Regulasi ini juga mendukung penguatan investasi dan revitalisasi PT Pupuk Indonesia agar lebih efektif dan efisien dalam menjamin ketersediaan pupuk nasional,” ujarnya.

 

Di tingkat teknis, implementasi Perpres tersebut sudah mulai berjalan. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Andi Nur Alam Syah mengatakan pemerintah telah menggelar koordinasi dengan Pokja Pupuk Bersubsidi pada 3 Maret 2026 untuk membahas tindak lanjut regulasi tersebut.

 

Selengkapnya : https://www.pertanian.go.id/?show=news&act=view&id=7591

Prev Next

- BSIP Kepulauan Bangka Belitung


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Kementan Perkuat ISPO, Arahkan Industri Sawit ke Industrialisasi Berkelanjutan
    12 Mar 2026 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    BRMP Babel Hadiri Diseminasi Laporan Perekonomian Daerah Babel Triwulan I 2026 oleh BI
    12 Mar 2026 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    BRMP Babel Bersama DWP Gelar Anjangsana Ramadhan di Panti Asuhan Nur Rahmah Pangkalpinang
    12 Mar 2026 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Percepat Swasembada Gula, Kementan Siapkan 5,9 Miliar Mata Benih Tebu di Tahun 2026
    11 Mar 2026 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung

tags

brmp babel

Kontak

(0717) 421797 ; wa.me/6285176709220
(0717) 421797
[email protected]

Jl. Mentok km.4
Kelurahan Keramat
Kecamatan Rangkui
Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Bangka Belitung
33134

Website : https://babel.brmp.pertanian.go.id/

© 2026 - 2026 Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Bangka Belitung. All Right Reserved