Tata Kelola Pupuk Subsidi Disempurnakan, Kementan Targetkan Efisiensi Anggaran 20%
Tata Kelola Pupuk Subsidi Disempurnakan, Kementan Targetkan Efisiensi Anggaran 20%
Jakarta, -- Pemerintah merombak tata kelola pupuk bersubsidi untuk memastikan distribusi lebih tepat sasaran sekaligus menjaga produksi pertanian dan kecukupan pasokan pangan nasional. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025, pemerintah menargetkan efisiensi anggaran subsidi pupuk hingga 20 persen.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, pembenahan sistem ini tidak akan mengurangi akses petani terhadap pupuk bersubsidi.
“Melalui Perpres 113 Tahun 2025, pemerintah menargetkan efisiensi anggaran subsidi pupuk sekitar 20 persen. Efisiensi ini dilakukan tanpa mengurangi akses petani terhadap pupuk bersubsidi,” kata Mentan Amran, Senin (9/03/2026).
Menurutnya, penyempurnaan kebijakan ini justru memperluas jangkauan penerima manfaat, termasuk petani serta nelayan dan petambak yang terdaftar dalam sistem RNI/HT.
Selain efisiensi anggaran, regulasi baru juga mendorong transparansi dalam perhitungan subsidi melalui penerapan mekanisme harga komersial sebagai dasar penghitungan. Langkah ini diharapkan membuat struktur subsidi lebih akuntabel sekaligus memperkuat ketersediaan pupuk nasional.
“Regulasi ini juga mendukung penguatan investasi dan revitalisasi PT Pupuk Indonesia agar lebih efektif dan efisien dalam menjamin ketersediaan pupuk nasional,” ujarnya.
Di tingkat teknis, implementasi Perpres tersebut sudah mulai berjalan. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Andi Nur Alam Syah mengatakan pemerintah telah menggelar koordinasi dengan Pokja Pupuk Bersubsidi pada 3 Maret 2026 untuk membahas tindak lanjut regulasi tersebut.
Selengkapnya : https://www.pertanian.go.id/?show=news&act=view&id=7591