Pengadaan

Pengadaan di Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Bangka Belitung terintegrasi dalam SiRUP yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. SiRUP adalah aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web (Web based) yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP, sebagai sarana layanan publik terkait RUP sehingga memudahkan masyarakat dalam meng-akses secara langsung Pengadaan Barang/Jasa secara Nasional.

Klik Gambar di Bawah ini

 

Pengadaan di Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Timur juga terintegrasi dengan LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik. Dasar hukum pembentukan LPSE adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 73 yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.

Klik Gambar di Bawah ini


Pengadaan
adalah proses atau tindakan pengadaan barang atau jasa yang dilakukan oleh pemerintah, perusahaan/organisasi, dalam hal ini BRMP Bangka Belitung guna memenuhi kebutuhan prasarana dan sarananya 

No Jenis  Link
1 Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2025 Melalui aplikasi LPSE https://spse.inaproc.id/pertanian/
2 Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2025 Melalui aplikasi SIRUP LKPP https://sirup.lkpp.go.id/sirup/rekap/penyedia/K29

 

NO PENGADAAN DATA DUKUNG
1 PAGAR PANEL T.A 2024 Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta riwayat HPS
Spesifikasi teknis
Rancangan kontrak
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
Ringkasan kontrak
Surat Perintah Kerja (SPK)
Laporan hasil pelaksanaan pekerjaan
Berita Acara Serah Terima atau Final Hand Over (BAST)
Surat tagihan
Berita Acara Pembayaran (BAP)
Surat Perintah Membayar (SPM)
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)