Benih Penjualan

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Penyaluran Benih Komoditas Tanaman Pangan/Hortikultura/Perkebunan/ dan Bibit Peternakan Melalui Penjualan

a.    Pengguna layanan mengajukan pemesanan benih komoditas tanaman pangan/ hortikultura/ perkebunan *secara luring, datang ke Kantor BSIP Bangka Belitung JL. Mentok KM.4 Pangkalpinang atau **secara daring via WhatsApp Call Center/surat/email; 

b.    Petugas layanan menyerahkan form pemesanan benih kepada Penanggung Jawab UPBS;

c.     Penanggung jawab UPBS menugaskan bagian pelaksana layanan UPBS untuk melakukan pengecekan ketersediaan benih komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan sesuai permintaan pengguna layanan;

d.    Pengguna layanan melunasi pembayaran sesuai pemesanan kepada petugas penerima pembayaran;

e.    Penanggung jawab dan pelaksana UPBS menyiapkan benih komoditas tanaman pangan/ hortikultura/ perkebunan yang dipesan oleh pengguna layanan;

f.      Pengguna layanan dapat mengambil langsung pesanan benih komoditas tanaman pangan/ hortikultura/ perkebunan atau meminta petugas UPBS untuk mengirimkan benih dengan biaya pengiriman ditanggung oleh pengguna layanan.

Jam layanan :
Hari Senin s.d Kamis:
Pukul 08.00 s.d 15.00 WIB
Istirahat pukul  12.00 s.d 13.00 WIB  

Hari Jumat
Pukul 08.00 s.d 15.30
Istirahat pukul 11.00 s.d 13.00 WIB

Biaya :
Biaya/tarif benih UPBS komoditas tanaman pangan/ hortikultura/ perkebunan sesuai ketentuan yang berlaku dalam PP No. 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian

SPP BRMP Babel TA 2025
Akses informasi layanan publik dengan mudah dan cepat.

https://drive.google.com/file/d/17v3zdj19SimP3S_38irbB8Ii06VY2mZi/view?usp=sharing