
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Penyaluran Benih Komoditas Tanaman Pangan/Hortikultura/Perkebunan/ dan Bibit Peternakan Melalui Penjualan
a. Pengguna layanan mengajukan pemesanan benih komoditas tanaman pangan/ hortikultura/ perkebunan *secara luring, datang ke Kantor BSIP Bangka Belitung JL. Mentok KM.4 Pangkalpinang atau **secara daring via WhatsApp Call Center/surat/email;
b. Petugas layanan menyerahkan form pemesanan benih kepada Penanggung Jawab UPBS;
c. Penanggung jawab UPBS menugaskan bagian pelaksana layanan UPBS untuk melakukan pengecekan ketersediaan benih komoditas tanaman pangan/hortikultura/perkebunan sesuai permintaan pengguna layanan;
d. Pengguna layanan melunasi pembayaran sesuai pemesanan kepada petugas penerima pembayaran;
e. Penanggung jawab dan pelaksana UPBS menyiapkan benih komoditas tanaman pangan/ hortikultura/ perkebunan yang dipesan oleh pengguna layanan;
f. Pengguna layanan dapat mengambil langsung pesanan benih komoditas tanaman pangan/ hortikultura/ perkebunan atau meminta petugas UPBS untuk mengirimkan benih dengan biaya pengiriman ditanggung oleh pengguna layanan.
Jam layanan :
Hari Senin s.d Kamis:
Pukul 08.00 s.d 15.00 WIB
Istirahat pukul 12.00 s.d 13.00 WIB
Hari Jumat
Pukul 08.00 s.d 15.30
Istirahat pukul 11.00 s.d 13.00 WIB
Biaya :
Biaya/tarif benih UPBS komoditas tanaman pangan/ hortikultura/ perkebunan sesuai ketentuan yang berlaku dalam PP No. 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian
✨ SPP BRMP Babel TA 2025
Akses informasi layanan publik dengan mudah dan cepat.
https://drive.google.com/file/d/17v3zdj19SimP3S_38irbB8Ii06VY2mZi/view?usp=sharing