Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Penyaluran Benih Komoditas Tanaman Pangan/Hortikultura/Peternakan, dan Bibit Peternakan Melalui Bantuan
a. Pengguna layanan mengajukan surat permohonan bantuan benih komoditas tanaman pangan/ hortikultura/ perkebunan *secara luring, datang ke Kantor BRMP Bangka Belitung JL. Mentok KM.4 Pangkalpinang atau **secara daring via WhatsApp Call Center/surat/email; kepada pejabat berwenang dalam hal ini Kepala BRMP Kepulauan Bangka Belitung;
b. Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan surat permohonan kepada Kepala BRMP Kepulauan Bangka Belitung;
c. Kepala BRMP Kepulauan Bangka Belitung berkoordinasi dengan Penanggung jawab UPBS terkait dengan ketersediaan stok bantuan benih komoditas tanaman pangan/ hortikultura/ perkebunan;
d. Apabila permohon bantuan disetujui, maka Kepala BRMP Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan surat persetujuan permohonan bantuan benih komoditas tanaman pangan/ hortikultura/ perkebunan;
e. Penanggung jawab UPBS menugaskan Pelaksana UPBS untuk menyiapkan pesanan benih komoditas tanaman pangan/ hortikultura/ perkebunan dan berkoordinasi dengan bagian administrasi keuangan untuk kelengkapan administrasi benih bantuan.
f. Pelaksana UPBS menyiapkan Berita Acara Serah Terima Bantuan Benih untuk ditandatangani oleh Penanggung Jawab UPBS dan penerima bantuan benih.
g. Pengguna layanan dapat mengambil langsung benih bantuan di UPBS, atau meminta Petugas UPBS untuk mengirimkan benih bantuan dengan biaya pengiriman ditanggung oleh pengguna layanan.
Jam layanan :
Hari Senin s.d Kamis:
Pukul 08.00 s.d 15.00 WIB
Istirahat pukul 12.00 s.d 13.00 WIB
Hari Jumat
Pukul 08.00 s.d 15.30
Istirahat pukul 11.00 s.d 13.00 WIB
Biaya :
Biaya/tarif layanan Layanan Penyaluran Benih Komoditas Tanaman Pangan/ Hortikultura/ Perkebunan Melalui Bantuan adalah gratis (Rp/0);