Penjajakan Program Penanganan Bencana Kekeringan Bidang Pertanian bersama BPBD Babel
Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan penjajakan dan koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait peluang sinergi dalam penanganan bencana kekeringan pada lahan pertanian. BRMP Kepulauan Bangka Belitung diwakili oleh Feriadi, S.P., M.P. bersama tim. Dari BPBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hadir Umi Kalsum, S.Pd., M.Si. selaku Sekretaris BPBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, didampingi Eddy Oktono selaku Analis Kebencanaan Ahli Muda.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat program khusus penanganan bencana kekeringan pada lahan sawah yang dilaksanakan secara terpadu antara BPBD dan sektor pertanian. BPBD Provinsi pada prinsipnya siap memberikan dukungan, khususnya melalui bantuan distribusi air. Namun, bantuan tersebut hanya dapat diberikan apabila di lokasi terdampak telah tersedia sumber air baku, seperti embung, kolam penampungan, lumbung air, atau sumber air lainnya yang dapat dimanfaatkan. Dengan demikian, ketersediaan sumber air menjadi salah satu persyaratan utama dalam pemberian dukungan.
Selain itu, dijelaskan bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab pemerintah daerah yang dipimpin oleh kepala daerah, sedangkan BPBD berperan sebagai unsur pendukung dalam pelaksanaan penanganan bencana. BPBD Provinsi memiliki satu unit mobil tangki air berkapasitas sekitar 5 ton, sementara satu unit lainnya tersedia di Kabupaten Bangka Tengah. Pemanfaatan armada tersebut masih menghadapi kendala berupa kondisi mesin yang sering mengalami gangguan serta tingginya konsumsi bahan bakar, sehingga kesiapan biaya operasional perlu menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan bantuan.
Terkait bantuan sarana berupa tangki air (tedmon), BPBD menjelaskan bahwa pemberiannya merupakan kebijakan kepala daerah dan dilaksanakan berdasarkan usulan resmi dari pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi melalui mekanisme surat permohonan. Demikian pula dengan bantuan distribusi air menggunakan mobil tangki, pemerintah daerah perlu memastikan ketersediaan anggaran operasional agar pelaksanaan bantuan dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
BPBD Provinsi juga menyampaikan bahwa penanganan bencana pada tahap awal menjadi kewenangan BPBD kabupaten/kota karena BPBD Provinsi tidak memiliki wilayah operasional secara langsung. Apabila sedikitnya dua kabupaten/kota tidak mampu menangani bencana dengan sumber daya yang dimiliki, BPBD Provinsi dapat memberikan dukungan. Dukungan tersebut dapat memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT), dengan ketentuan telah ditetapkannya Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat Bencana pada skala provinsi sebagai dasar pelaksanaan.
Hasil penjajakan ini menjadi masukan bagi BRMP Kepulauan Bangka Belitung dalam merumuskan strategi pendampingan dan mitigasi kekeringan pada sektor pertanian, khususnya melalui pengembangan infrastruktur penyediaan sumber air yang dapat mendukung efektivitas penanganan bencana secara terpadu bersama BPBD dan pemerintah daerah.